sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim diharapkan terima JC dan memvonis ringan Bharada E

Bharada E akan menjalani sidang vonis pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 15 Feb 2023 07:38 WIB
Hakim diharapkan terima JC dan memvonis ringan Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap hakim mengabulkan status justice collaborator (JC) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hari ini. Majelis hakim juga diminta memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena status JC tersebut.

"Diharapkan demikian (memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan)," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat dikonfirmasi Alinea.id, Rabu (15/2).

Bharada E akan menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan akan dimulai pukul 09.30 WIB.

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang vonis. Sebanyak empat terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2) lalu. Sebelumnya,  

Istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama. Asisten rumah tangga Sambo-Putri, Kuat Ma'ruf, dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2). Sedangkan salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama. 

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi. 

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara. Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu, Bharada E tertunduk lemas mendengar tuntutan itu dibacakan.

Riuh gemuruh suara pengunjung pun pecah di sela-sela pembacaan tuntutan. Mereka yang hadir tak percaya dan tidak menerima tuntutan kepada Bharada E.

Sponsored

Reaksi pengunjung di ruang sidang menambah kesedihan Bharada E. Air mata pun menetes membasahi pipinya. 

Bharada E langsung menghampiri pengacaranya, Ronny Talapessy. Ronny langsung memberinya pelukan ketegaran sembari berdiskusi dengan koleganya.

Tim kuasa hukum angkat bicara. Menurut Ronny, JPU tidak menghargai status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) kliennya karena menuntut 12 tahun penjara.

Menurutnya, Bharada E berperan besar dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Kliennya pun disebut tidak memiliki niat jahat untuk membunuh koleganya, yang dalam persidangan dan kesaksian tidak ada memberatkan Bharada E.

"Kami akan berikan nota pembelaan yang terbaik untuk adik kami agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah, yang bisa dikorbankan begitu saja," tuturnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid