close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi: Pixabay
icon caption
Ilustrasi: Pixabay
Nasional
Kamis, 03 Agustus 2023 16:30

Hakim ingatkan para saksi sidang BTS tidak menutupi perkara

"Saya buat, sekali ketok masuk (Penjara) saya bilang," katanya di hadapan ketujuh saksi, Kamis (3/8).
swipe

Majelis hakim persidangan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G pada 2020-2022 mengingatkan para saksi untuk tidak menutupi perkara. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis Kamis (3/8).

Hal ini diketahui saat pertanyaan diajukan kepada Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Proyek BTS BAKTI Kominfo, Gumala Warman. Gumala tengah dicecar jaksa penuntut umum (JPU) soal prakualifikasi proyek BTS, namun saat menjawab tidak memuaskan hakim.

"Bukan mau keras sidang ini, tidak, kita mencari fakta. Saudara tutup-tutupi, saya ketok sumpah palsu semua. Saya buat, sekali ketok masuk (Penjara) saya bilang," kata hakim di hadapan ketujuh saksi, Kamis (3/8).

Merespons hal itu, JPU melanjutkan kembali pertanyaan. Sembari menegaskan, pertanyaan ini untuk memberikan penerangan soal metode manual di prakualifikasi itu.

"Kami mencari fakta bahwa itu manual di pra kualifikasi. Kemudian apakah saudara tahu bahwa dalam rancangan Perdirut itu membolehkan," tanya jaksa.

"Mengetahui," jawab Gumala.

"Bagaimana proses kenapa itu kemudian dibolehkan sedangkan Perdirut yang lama melarang, (Pra kualifikasi tender manual)," tanya jaksa.

"Yang saya sampaikan tadi pak jaksa perkembangan kestabilan sistem dengan dokumen banyaknya dokumen submit ke kita," jawab Gumala.

"Diperdirut lama melarang," tanya jaksa.

"Bukan melarang, hanya disampaikan ada penerapan sistem elektronik," jawab Gumala.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan