close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi setelah persidangan tanggapan JPU atas eksepsinya, Kamis (20/10/2022). Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi setelah persidangan tanggapan JPU atas eksepsinya, Kamis (20/10/2022). Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Senin, 13 Februari 2023 11:45

Hakim tegaskan tak ada kekerasan seksual di kasus Brigadir J

Hakim menjelaskan, motif Putri Candrawathi adalah sakit hati.
swipe

Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana  Brigadir Yosua atau Brigadir J meyakini tidak ada pelecehan seksual dalam kasus ini. Hal itu terungkap dalam pertimbangan hakim saat membacakan vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo.

Hakim ketua, Wahyu Iman Santosa mengatakan, pihaknya tidak memperoleh keyakinan yang cukup terhadap dugaan tersebut. Maka dari itu, dugaan tersebut dikesampingkan.

“Motif yang lebih tepat adanya perbuatan yang menimbulkan sakit hati terhadap Putri Candrawathi,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Terkait hal ini, Tim kuasa hukum Putri Candrawathi menekankan kliennya adalah korban seksual dari Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal ini disampaikan menjelang pembacaan vonis terhadap kliennya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tim kuasa hukum Putri, Febrie Diansyah mengatakan, ada empat jenis alat bukti yang menjadi dasar kesimpulannya di atas. Alat bukti itu muncul dalam persidangan.

"Perlu juga kita pahami, Bu Putri itu korban kekerasan seksual," kata Febrie dalam keterangan, Minggu (12/2) malam.

Menurutnya, alat bukti yang dimaksud seperti keterangan sang klien tentang peristiwa kekerasan seksual kala di Magelang. Keterangan itu diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan.

Kemudian, terdapat pula, keterangan ahli yang menunjukkan bahwa kesaksian Putri layak dipercaya. Penuturan kliennya dianggap sesuai tujuh indikator keterangan yang kredibel. 

"Memenuhi 7 dari 7 indikator dan ada beberapa saksi juga yang melihat pasca kejadian," ujarnya.

Febrie berharap, majelis hakim dapat memutuskan perkara berdasarkan hukum. Vonis didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan.

Ia menekankan, dirinya tetap ingin pelaku kejahatan dihukum seadil-adilnya. Ia mengingatkan, jangan sampai yang bukan pelaku dihukum karena amarah, tekanan, dan keriuhan di luar ruang sidang.

"Tidak ada persiapan khusus menjelang agenda pembacaan vonis. Harapan Kami sederhana," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri 8 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, dinilai tak menyesali perbuatannya dan berbelit serta memberikan luka mendalam dengan menghilangkan nyawa korban.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan