close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto: Pixabay
icon caption
Foto: Pixabay
Nasional
Selasa, 04 Juli 2023 18:35

Hakim tenangkan Johnny: Tidak ada intervensi politik dalam sidang

Putusan apa pun yang akan diberikan kepada Johnny hanya berdasarkan yang tersaji dalam persidangan
swipe

Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengingatkan persidangan terhadap Johnny G Plate tidak ada intervensi politik. Hal ini diketahui setelah kubu Johnny sebagai terdakwa membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Hakim Ketua, Fahzal Hendri mengatakan, Johnny tidak perlu khawatir terhadap isu-isu yang beredar di masyarakat luar apalagi tidak berada dalam proses persidangan.  Ia menjamin, persidangan yang berjalan bebas dari unsur politik apa pun, mengingat Johnny adalah kader Partai NasDem.

“Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," kata Fahzal di PN Jakpus, Selasa (4/7).

Fahzal menyebut, putusan apa pun yang akan diberikan kepada Johnny hanya berdasarkan yang tersaji dalam persidangan. Ia pun mengingatkan Johnny untuk tidak percaya bila ada yang mendatanginya atas nama majelis hakim.

Bagi Fahzal, saat ini majelis hakim hanya berfokus pada alat bukti dan tanggapan dari kubu terdakwa. Ia tidak ingin memberikan putusan karena desakan di luar meja hijau.

"Jadi nanti jangan saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak, tidak, lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu," ujarnya.

Dalam eksepsi, Johnny menyampaikan tidak ada niatan untuk melakukan korupsi dalam proyek tersebut. Ia hanya menjalankan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pemerataan digitalisasi di seluruh wilayah Indonesia.

“Bahwa tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny saat membacakan eksepsi di PN Jakpus, Selasa (4/7). 

Ia berharap, hakim tidak keliru dan mengambil pandangan dalam kasus ini berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baginya, korupsi terjadi bukan ulah Johnny.

Sayangnya dalam perjalanan proyek, Johnny mengungkapkan adanya sekelompok orang yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan. Semua bantahan ini juga dianggap menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan.

"Faktanya terdakwa tidak pernah menerima uang mau pun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum," ujarnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan