Polisi tangkap penyebar hoaks keracunan makanan di Papua
WHN menyebarkan hoaks soal keracunan makanan. Ia ditangkap dan ditahan di Polres Mimika
Polres Mimika menangkap seorang pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks berbau SARA berinisial WHN (28). Ia ditangkap pada Sabtu (12/10) pukul 18.30 WIT di Jalan Yos Sudarso, Jayanti Sempan Timika, Papua.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, WHN menyebarkan hoaks rasis terhadap masyarakat Papua lewat akun Facebook, atas nama PERE.
"Postingannya mengenai adanya masyarakat yang mengalami keracunan makanan. Padahal tidak ada peristiwa itu," kata Kamal dalam keterangan resminya, Senin (14/10).
Hoaks yang disebarkan, menceritakan adanya dua orang perempuan yang meninggal setelah membeli makanan di salah satu tempat. WHN pun meminta, kepada seluruh masyarakat di Papua untuk berhati-hati terhadap orang tidak jelas memberikan makanan.
Dalam penangkapan WHN, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait. Saat ini WHN juga telah dilakukan penahanan.
"Ditahan di Polres Mimika," ucap Kamal.
Kamal menyatakan polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk menyebarkan hoaks tersebut. WHN dikenakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.