sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hormati Kejagung, NasDem beri bantuan hukum kepada Johnny Plate

Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 17 Mei 2023 15:41 WIB
Hormati Kejagung, NasDem beri bantuan hukum kepada Johnny Plate

Partai NasDem menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyematkan status tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Johnny resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo. 

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengakui, penetapan tersangka kepada Sekretaris Jenderal NasDem itu akan berpengaruh pada dinamika politik 2024.

"Pasti [berpengaruh]. Tapi, kita berupaya yang terbaik dalam koridor yang tepat. Mudah-mudahan badai berlalu dengan cepat," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (17/5).

Sahroni menegaskan, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, juga menghormati penetapan tersangka kepada Johnny itu. "Semua taat pada hukum."

Rencana perombakan kabinet (reshuffle) setelah Menkominfo, Johnny G. Plate, menjadi tersangka diyakini terjadi. Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni, mengingat pencopotan posisi menteri NasDem merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Ya, legowo, tidak papa. Itu hak prerogatif Presiden. Dari kemarin, juga Bapak, saya, Ketum itu menyampaikan, 'Kalau ada reshuffle, tidak apa-apa, tidak ada masalah'," tuturnya.

Bantuan hukum

NasDem, kata Sahroni, akan mengikuti proses dan taat terhadap hukum. NasDem kemungkinan bakal memberikan bantuan hukum kepada Johnny. Hal serupa juga pernah dilakukan kepada eks kader NasDem yang pernah terjerat kasus hukum. 

Sponsored

"Seperti biasa, ya, waktu zaman Sekjen Pak Rio, juga sama, kita tetap lakukan sesuatu yang memang menurut kita akan bantu, kita bantu [secara hukum]," kata Sahroni.

Rio Patrice Capella, Sekjen NasDem sebelum Johnny, juga tersandung kasus hukum. Patrice jadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) di Sumatera Utara (Sumut). 

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. Pemberian agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani penegak hukum karena Gatot sebagai tersangka.

Pada 21 Desember 2015, Patrice divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Capella terbukti melakukan korupsi dengan menerima duit Rp200 juta.

Jalannya kasus

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI 2020-2022. Penetapan dilakukan setelah Johnny diperiksa sebagai saksi hari ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menjadikan politikus NasDem itu sebagai tersangka. Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan terhadap Johnny hari ini.

Pemeriksaan Johnny sebagai saksi hari ini merupakan ketiga kalinya. Pemeriksaan kedua pada 15 Maret dan pemeriksaan pertama 14 Februari 2023.

Kuntadi menjelaskan, Johnny langsung menjalani penahanan selama 20 hari. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penggeledahan juga dilakukan terhadap Kantor Kominfo. Bahkan, rumah dinas Johnny juga digeledah.

Johnny dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Perannya, sebagai menteri dan pengguna anggaran, Johnny diduga terlibat dalam tindak pidana ini.

Kerugian negara Rp8,3 triliun

Kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan lebih Rp8 triliun. "Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun," ujar Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Senin (15/5).

Hasil perhitungan telah diserahkan kepada Kejagung. Yusuf Ateh mengatakan, BPKP telah melakukan kajian berdasarkan hasil penyidikan dan menemukan bukti yang cukup. Dalam proses audit, BPKP juga menggunakan pendapat sejumlah ahli, antara lain, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli lingkungan, serta ahli keuangan negara.

Yusuf menuturkan, nilai kerugian keuangan negara tersebut berasal dari tiga sumber pada kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung. "Kemudian, markup (penggelembungan) harga, dan yang ketiga, pembayaran BTS yang belum terbangun," tutur Yusuf.

Diketahui, kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, banyak yang belum tuntas bahkan mangkrak dari lima seksi tahapan, padahal pembayaran sudah dilakukan.

Sebelum Johnny jadi tersangka, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S.; dan Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020, Yohan Suryanto.

Berita Lainnya
×
tekid