sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICJR desak RUU PKS tetap masuk Prolegnas Prioritas 2020

Penanganan korban kekerasan seksual sangat kompleks, memerlukan peran negara.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 01 Jul 2020 17:40 WIB
ICJR desak RUU PKS tetap masuk Prolegnas Prioritas 2020

Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) meminta agar rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tetap masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Pasalnya, penanganan korban kekerasan seksual sangat kompleks dan memerlukan peran negara. Jika negara menyerah karena kesulitan, maka korban akan terus berjatuhan.

“Berbagai kasus kekerasan seksual terus saja terjadi tanpa adanya intervensi yang berarti dari negara, sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban atas perlindungan dan juga pemulihan. Kita bisa lihat dari kasus Baiq Nuril Maknun, yang menjadi korban kekerasan seksual atasannya, ia seharusnya diberikan perlindungan untuk dapat melaporkan kasusnya justru dijadikan korban dengan bayang-bayang kriminalisasi,” tutur Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A.T Napitupulu dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7).

Menurut Erasmus, RUU PKS diperlukan karena minimnya akses pendampingan bagi korban kekerasan seksual. ICJR kemudian merujuk pada data BPS pada 2018 bahwa tercatat 1.299 kasus perkosaan dan 3.970 kasus pencabulan. Sedangkan pada 2017, jumlah kekerasan seksual mencapai 5.513 kasus. 

Nahasnya, lanjut Erasmus, Laporan Tahunan LPSK 2019 menyebutkan hanya 507 korban kekerasan seksual yang terlindungi. Padahal, Catatan Tahunan Komnas Perempuan menyatakan pada 2019 tercatat 3.062 kasus kekerasan seksual di ranah publik.

Dia kemudian menyoal Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengecualikan pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual. 

"Luka akibat kekerasan tidak dikategorikan sebagai penyakit. Imbasnya, pemberlakuan Pepres itu menyebabkan biaya visum et repertum dan pengobatan korban kekerasan seksual tidak ditanggung negara," bebernya.

Hingga saat ini, sambung dia, juga belum ada perkembangan terkait usulan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada Presiden Jokowi terkait pembiayaan visum dan pengobatan luka kekerasan menggunakan Dana Dekonsentrasi di Kementerian Kesehatan ataupun Dana Alokasi Khusus

Sponsored

Pembiayaan visum, jelas Erasmus, tergantung kebijakan daerah masing-masing. Misalnya, DKI Jakarta menggratiskan biaya visum bagi korban kekerasan perempuan dan anak.

“Tidak hanya dibebankan kepada Pemerintah Daerah, di beberapa daerah, pembiayaan visum juga seringkali dialokasikan pada dana Kepolisian, yang juga sering dikeluhkan karena ketiadaan anggaran di Kepolisian. Terjadi pula dalam beberapa kasus unit Perlindungan Perempuan dan Anak harus "patungan" untuk membiayai visum,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020. Padahal, RUU PKS telah diusulkan sejak periode DPR RI 2016-2019. Sayangnya, pembahasan RUU PKS pada periode lalu terus terjegal karena adanya perdebatan dalam membahas substansi secara mendalam.

Berita Lainnya
×
tekid