Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat. Sebab, kesahihan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait jumlah tenaga kesehatan (nakes) yang telah divaksin masih diragukan.
"Menurut kami sangat tidak tepat, ya. Melihat kesahihan data Kemenkes saja bisa diragukan, bahwa pasti belum semua nakes atau kelompok prioritas lainnya yang menjadi target vaksin Tahap I itu mendapatkan vaksin. Sekarang sudah akan diberikan kepada tahanan KPK," ujar peneliti ICW Dewi Anggraeni secara tertulis, Jumat (26/2).
ICW, kata Dewi, memahami vaksinasi di KPK, termasuk tahanan bertujuan agar tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan kasus. Akan tetapi, imbuhnya, harus dilihat prioritas vaksinasi.
Untuk itu, pihaknya menyarankan pemerintah, Kemenkes, dan KPK meninjau ulang dan membatalkan kebijakan vaksinasi tahanan lembaga antisuap. Saran ini muncul karena terduga koruptor bukan garda terdepan dalam penanggulangan wabah Covid-19.
"Sedangkan semua nakes saja belum berhasil divaksin. Pemerintah harus lebih gencar ke kelompok prioritas dahulu, apalagi jumlah vaksin kan masih terbatas. Utamakan garda terdepan untuk penanganan Covid-19, lalu baru bisa beralih ke lapisan berikutnya," sarannya.
Sebanyak 39 dari 61 tahanan KPK telah mendapatkan vaksin Covid-19. Sementara 22 tahanan lainnya dilakukan penundaan karena alasan kesehatan.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, vaksinasi Covid-19 kepada tahanan merupakan bagian kewajiban pihaknya untuk menjaga keselamatan. Menurutnya, negara bertugas memberikan perlindungan kepada segenap bangsa sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
"Terkait itulah KPK melaksanakan vaksinasi dengan kerja sama dengan Komite Penanganan Covid 19 untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK," ujarnya.
"Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31%) dan bahkan ada pegawai sampai meninggal dunia," imbuhnya.
Menurut Firli, tahanan KPK rentan tertular Covid-19 karena banyak berkontak dengan berbagai pihak, seperti petugas rutan, penyidik, keluarga dan kuasa hukum. Di sisi lain, kesehatan para tahanan dipandang penting karena memperlancar proses penanganan hingga persidangan.
"Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia, demikian halnya bagi seorang tahanan. Dalam pandemi Covid-19 negara bertanggung jawab melalui program vaksinasi," katanya.