sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW desak Jokowi pecat stafsus Andi Taufan

Konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk korupsi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 15 Apr 2020 10:28 WIB
ICW desak Jokowi pecat stafsus Andi Taufan

Indonesian Corruption Watch atau ICW mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat staf khusus milenial, Andi Taufan Garuda Putra. Pemecatan itu perlu dilakukan lantaran Andi dianggap telah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Diketahui, Andi yang juga Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Keuangan telah mengirimkan surat berkop Sekretariat Kabinet untuk meminta para camat se-Indonesia mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) guna melawan pandemi Covid-19.

Surat tersebut berisikan kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek, terkait Relawan Desa Lawan Covid-19. Program ini merupakan inisiatif Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. PT Amartha adalah perusahaan milik Andi. 

"Presiden harus segera memecat staf khusus yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang bersangkutan," ujar peneliti ICW Egi Primayoga dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Rabu (15/4).

Egi menilai, tindakan Andi telah mengarah pada konflik kepentingan. Menurutnya, salah satu anak buah Presiden Jokowi itu telah melanggar prinsip etika publik. Seorang pejabat, kata dia, harus memiliki etika dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Pengambilan itu didasarkan pada nilai luhur dan kepentingan publik.

Nilai-nilai luhur yang dimaksud Egi seperti kejujuran, integritas, dan menghindari konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan publik untuk menghasilkan kebijakan.

"Konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk korupsi. Pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik," katanya.

Selain itu, perbuatan Andi dianggap telah mengabaikan keberadaan sejumlah instansi, seperti Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Pasalnya, Kemendagri mempunyai kewenangan untuk berkorespodensi kepada seluruh camat yang berada di bawah kepala daerah.

Sponsored

Hal itu termaktub, dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kemendagri, yang mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan menteri dalam negeri di bidang politik dan pemerintahan umum.

"Publik tak pernah mengetahui tugas, fungsi, dan kewenangan Staf Khusus Presiden. Sejak dilantik hingga saat ini Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden dan tugas, fungsi, dan kewenangannya tidak diketahui," ujar Egi.

Egi meminta, Presiden Jokowi segera mengevaluasi kinerja serta posisi staf khusus dan mengambil langkah pemecatan bagi Andi.

Berita Lainnya
×
tekid