sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ini aturan baru perjalanan transportasi darat

Aturan ini juga berlaku kepada pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Hermansah
Hermansah Senin, 01 Nov 2021 10:53 WIB
Ini aturan baru perjalanan transportasi darat

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membuat aturan baru terkait perjalanan darat. Aturan baru itu secara khusus mengatur pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021 yang berisi Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, pihak yang hendak melakukan perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Yang dimaksud perjalanan jauh adalah jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan empat jam dari luar dan ke Pulau Jawa dan Bali.

"Ketentuan syarat perjalanan ini berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan," kata Budi di Jakarta, disitat dari laman Kemenhub, Senin (1/11).

Aturan mulai berlaku per 27 Oktober 2021. "Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.

Ia menyampaikan, Kemenhub juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik gubernur, wali kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, kata Budi, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Sponsored

Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Berita Lainnya
×
tekid