sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ini modus tersangka investasi bodong alkes gaet investor

Dalam aksinya, pelaku bersandiwara mempunyai bisnis besar berkat menang tender. Namun, tidak memiliki modal sehingga membutuhkan investor.

Alvin Aditya Saputra
Alvin Aditya Saputra Rabu, 22 Des 2021 21:32 WIB
Ini modus tersangka investasi bodong alkes gaet investor

Polri mengusut kasus investasi bodong berupa alat kesehatan (alkes) dengan kerugian triliunan rupiah. Pelaku menipu para korban sedemikian rupa sehingga tergiur menanamkan duitnya.

"Modusnya penipuan, jadi melakukan penipuan, jadi menampilkan foto-foto. Jadi untuk meyakini para investor atau korban-korbannya, ia [pelaku] menampilkan satu paket-paket alkes," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (22/12).

Pelaku juga meyakinkan investor dengan menunjukkan surat perintah kerja dari kementerian terkait. Penyidik pun mendalami dokumen itu guna memastikan keasliannya.

"Apakah ada tanda tangan dan kop suratnya ataukah dipalsukan juga," jelasnya. "Pembuatan surat ini yang membuat yakin korban."

Ramadhan menambahkan, para korban dijanjikan profit besar dalam waktu 1-5 minggu. "Keuntungan sampai 30%," ungkapnya.

Terdapat 141 korban dengan kerugian Rp60,7 miliar dalam kasus ini. Adapun kerugian yang diderita 15 saksi yang diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) mencapai Rp362,385 miliar.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor 744/XII/2021Bareskrim/13 Desember 2021 dengan pelapor L. Dia merugi hingga Rp52,5 miliar.

Dalam aksinya, pelaku bersandiwara mempunyai bisnis besar berkat menang tender. Namun, tidak memiliki modal sehingga membutuhkan investor.

Sponsored

Mulanya, pelaku sempat mencairkan beberapa modal plus keuntungan kepada sebagian korban hingga 3 Desember lalu. "Per tanggal 5 Desember 2021, tidak ada lagi pencairan," kata Ramadhan.

Hingga kini, Bareskrim Polri telah menangkap tiga tersangka. BN ditangkap di Apartemen Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/12), pukul 02.00 WIB; lalu VA dibekuk di kamar indekosnya di Tangerang Selatan, Kamis (16/12); sedangkan DR di Resort Bogor bersama suaminya DA, Selasa (21/12).

"Saat ini, DA masih dalam pendalaman dan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," ujar Ramadhan.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP berikut Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Lalu, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam 15 tahun penjara.

Di sisi lain, Bareskrim Polri bakal melacak aset para tersangka. Pun memeriksa ahli perdagangan, perbankan, TPPU, dan instansi terkait.

Berita Lainnya
×
tekid