sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ini saran IAKMI ke pemerintah tekan disharmoni kebijakan

Empat hal harus diperhatikan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan protokol kesehatan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 11 Jul 2020 15:07 WIB
Ini saran IAKMI ke pemerintah tekan disharmoni kebijakan

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (PP IAKMI) menyarankan pemerintah agar mengacu pada empat poin dalam mengeluarkan kebijakan protokol kesehatan terkait penanggulangan Covid-19.

Keempatnya meliputi tata ruang, pengendalian orang, barang, dan uang. "Jadi ada ruang, ada orang, ada barang, ada uang. Empat ini kalau kita atur di dalam protokol yang komprehensif, itu bisa meminimalisir inkonsistensi atau disharmoni kebijakan," ujar Dewan Pakar IAKMI Hermawan Saputra, dalam diskusi bertajuk "Covid-19 dan Ketidaknormalan Baru,"  disiarkan oleh Trijaya FM, Sabtu (11/7).

Menurutnya, protokol kesehatan saat ini masih berfokus pada pengaturan perilaku seseorang. Karena itu, pengaturan ruang dianggap abai. Hal ini terlihat saat pemerintah baru gencar menyosialisasikan soal sirkulasi udara.

"Kita lupa bahwa seperti adanya potensial airosol transmission itu menyangkut tata ruang, menyangkut ventilasi, menyangkut juga cuaca dan suhu, dan menyangkut lokasi tempat kita beraktivitas. Itu juga harus dikontrol dengan baik ya dalam menghadapi Covid-19," ucap dia.

Di samping itu, terdapat pengaturan barang. Dalam hal ini pemerintah, menurutnya, harus mulai fokus dalam mengelola barang yang beredar di pasar. Pasalnya, pasar sudah menjadi lokasi potensial dalam menyebarkan Covid-19.

"Seringkali kita menemukan kasus baru di pasar, padahal di pasar itu ada orang, ada barang, ada uang," terangnya.

Berikutnya, adalah pengelolaan kebijakan terkait alat pembayaran berupa uang. Menurutnya, gagasan transformasi alat pembayaran yang sempat digaungkan sangat penting dan efektif mencegah penularan Covid-19.

"Tetapi juga tidak well inplemented tuh di lapangan. Nah hal-hal ini bagian dari konsistensi kita, ada ruang untuk edukasi tetapi juga ada ruang untuk penegakkan-penegakkan regulasi," pungkasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid