sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes integrasikan pembelian tiket transportasi dengan NIK pada Oktober

Termasuk pada aplikasi milik Pemerintah DKI Jakarta, yaitu Jaki dalam rangka menghadirkan fitur-fitur aplikasi PeduliLindungi.

Natasya
Natasya Selasa, 28 Sep 2021 08:23 WIB
 Kemenkes integrasikan pembelian tiket transportasi dengan NIK pada Oktober

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital, seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, termasuk juga aplikasi milik Pemerintah DKI Jakarta, yaitu Jaki dalam rangka menghadirkan fitur-fitur yang ada di aplikasi PeduliLindungi dapat diakses di aplikasi-aplikasi lain. 

Dilansir dari situs resmi milik Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia, masyarakat dapat mengakses fitur-fitur yang ada di aplikasi PeduliLindungi di sejumlah aplikasi lain, pada Oktober. 

”Ini launching di Oktober. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” ucap Setiaji. 

Setiaji menyebut, masyarakat yang tidak memiliki ponsel dan berencana melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara dan darat tidak perlu merasa khawatir, karena para calon penumpang tetap bisa teridentifikasi terkait status hasil antigen ataupun swab PCR dan sertifikat vaksin melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat membeli tiket perjalanan. 

”Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api, itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” kata Setiaji.

Bagi tempat-tempat yang tidak terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi PeduliLindungi, dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya, muncul pemberitahuan bahwa orang tersebut dinyatakan layak atau tidak untuk memasuki tempat tersebut. 

”Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self-check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” terangnya. 

Setiaji juga menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi ini memiliki banyak keterkaitan dalam mengendalikan virus Covid-19, seperti hasil tes, hasil tracing kontak erat, telemedisin dan layanan obat gratis. Selain itu, aplikasi ini nantinya akan diintegrasikan dengan sistem karantina. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid