sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

IPW bantah pernah nyatakan DPR terima uang dari Ferdy Sambo

Ketua IPW hanya menanggapi soal pemberian uang kepada LPSK sebagai bukti adanya upaya prakondisi kasus.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 16 Agst 2022 16:48 WIB
IPW bantah pernah nyatakan DPR terima uang dari Ferdy Sambo

Indonesia Police Watch (IPW) membantah telah memberikan pernyataan terkait pemberian uang dari Ferdy Sambo ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagaimana tertuang dalam pemberitaan "Ungkap Operasi Dana Ferdy Sambo Muluskan Skenario Kematian Brigadir J, IPW: Ada Informasi DPR Juga Dapat" yang ditayangkan suara.com pada Minggu (14/8).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, hanya menanggapi soal pemberian uang kepada LPSK sebagai bukti adanya upaya prakondisi, untuk memuluskan cerita rekayasa pembunuhan terhadap Briptu Yosua. Oleh sebab itu, didorong PPATK untuk menelusuri pemberian uang oleh Ferdy Sambo ke pihak-pihak lainnya. 

“Menurut IPW tidak berdasar atas wawancara yang dilakukan. Yang pasti, IPW tidak pernah menyatakan DPR mendapat uang kucuran dari Ferdy Sambo,” kata Sugeng dalam keterangan, Selasa (16/8).

Menurutnya, informasi itu menyesatkan, dan wartawan suara.com mewawancarai anggota Komisi III DPR Asrul Sani. Berita berjudul: "Respon Dugaan DPR Kecipratan Dana Ferdy Sambo, Anggota Komisi III DPR: Silahkan Lapor ke KPK, Jangan Hanya Lempar Isu" yang ditayangkan pada Senin, (15/8).

“Berita ini akhirnya ramai dikutip oleh media online lainnya, padahal secara faktual IPW sama sekali tidak pernah bicara soal dugaan DPR terima kucuran dari Ferdy Sambo. Sehingga, dengan pelurusan ini, maka tidak terjadi lagi pengembangan berita yang tidak berdasarkan keterangan yang benar,” ujar Sugeng.

Terkait dugaan penyuapan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan adanya dugaan tindakan suap yang coba dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap tim asesmennya. Hal itu ditunjukkan dengan penyerahan amplop coklat dan ucapan pihak Sambo “titipan dari bapak”.

Namun, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, pihaknya enggan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum. Sebab, pihaknya tidak tahu isi dari amplop tersebut dan langsung ditolak ketika diberikan.

“Ada dikasih dua amplop, cukup tebal, 1 cm. Jangan tanya isinya apa, karena kami belum sempat lihat. Langsung kami tolak,” kata Edwin di LPSK, Senin (15/8).

Sponsored

Dalam perkara ini, Tim Kuasa Hukum Brigadir Yosua atau Brigadir J mengajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap kliennya. Menurutnya, hal ini setimpal lantaran Putri diduga turut serta dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, selain Putri, pihaknya banyak mengajukan nama para calon tersangka. Baginya, mereka telah melakukan obstruction of justice atau menghambat penyidikan, persekongkolan atau permufakatan jahat, hingga menyebar kebohongan atau hoaks di tengah masyarakat.

“Yang jelas salah satu di antara (calon tersangka) bu Putri. Karena bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik, tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (16/8).

Kamaruddin menyebut, Putri diduga terlibat pascakejadian dengan adegan penyuapan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Penyuapan itu diduga senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
 

Berita Lainnya
×
tekid