sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

IPW: Polri tak berdaya bubarkan acara Rizieq

Polri dianggap tumpul ke atas dan runcing ke bawah.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 15 Nov 2020 15:42 WIB
 IPW: Polri tak berdaya bubarkan acara Rizieq

Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengungkapkan, Polri tidak berdaya membubarkan kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab (HRS).

Polri, lanjut dia, seolah tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hal itu terlihat dari gencarnya penindakan protokol kesehatan kepada masyarakat, tetapi tidak kepada kerumunan jemaah HRS, termasuk di acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu, 14 November 2020.

Menurut Neta, pada saat penjemputan HRS, polisi tidak sama sekali membubarkan kerumunan massa di bandara Soekano-Hatta, maupun di kediaman imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu. Pun kerumunan massa di acara akad nikah anak HRS kemarin yang juga tidak dibubarkan polisi.

"Polisi hanya berani pada masyarakat yang tidak punya pengaruh dan takut pada figur-figur berpengaruh. Apalagi dalam kasus Rizieq massa pendukungnya cukup banyak dan polisi tidak mau ambil resiko," kata Neta melalui pesan singkat, Minggu (15/11).

Ditambahkan Neta, polisi seharusnya berani mengambil sikap karena pembiaran justru akan semakin menambah klaster baru Covid-19. IPW menganggap sikap Polri tersebut mencederai rasa keadilan.

"Seharusnya Polri satu sikap, yakni tegas pada semua pelanggar protokol kesehatan agar penyebaran pandemi Covid-19 bisa diatasi," ucap Neta.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan sanksi administrasi kepada Habib Rizieq Shihab senilai Rp50 juta. Denda tersebut diberikan melalui surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertanggal 15 November 2020.

"Dengan pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif Rp50.0000.000 (lima puluh juta). Kami harap kerja sama Sudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin dalam surat tersebut.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid