sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Istana menjawab kemunduran kebebasan berekspresi di Indonesia

Indeks kebebasan berpendapat di Indonesia selama hampir lima tahun sudah tidak lagi dalam level bebas.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 18 Okt 2019 14:41 WIB
Istana menjawab kemunduran kebebasan berekspresi di Indonesia

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjawab soal kemunduran kebebasan berekspresi di Indonesia sejak 2014 atau ketika Joko Widodo menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Pemerintah terus berupaya mengelola keseimbangan antara stabilitas dengan demokrasi. 

“Cara menyikapi dan mempersepsi situasi berbeda. Pemerintah berupaya mengelola stabilitas dengan demokrasi karena di satu sisi tuntutan demokrasi luar biasa, apalagi dengan pertumbuhan media luar biasa, tapi sulit mengelola stabilitas dengan demokrasi,” kata Moeldoko di kantor staf kepresidenan (KSP) Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyampaikan indeks kebebasan berpendapat di Indonesia selama hampir lima tahun sudah tidak lagi dalam level bebas. Elsam menyatakan demikian mengutip situs freedomhouse.org.

Dalam penjelasan di situs tersebut, kebebasan berekspresi Indonesia mundur pada 2014 terkait penerbitan Undang-Undang Ormas pada medio 2013. UU itu dinilai mengekang kebebasan warga Indonesia. Terutama setelah serangkaian diskriminasi kepada kalangan penganut Ahmadiyah.

“Kita ingin menata demokrasi berjalan baik maka perlu aturan-aturan, kenapa demikian? Karena stabilitas tidak bisa diabaikan, risiko ini yang kadang tidak bisa dibaca teman-teman lain dan yang bisa baca dengan pasti adalah kami karena kami melihat betul situasinya,” ungkap Moeldoko.

Hingga saat ini, menurut situs freedomhouse.org belum ada kemajuan dalam sektor kebebasan berpendapat. Elsam berpendapat ada andil pemerintahan Joko Widodo dalam kemunduran tersebut.

Salah satu yang disoroti adalah pasal karet yang semakin sering digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis. Undang-Undang ITE serta pasal makar dan pasal penodaan agama KUHP jadi regulasi paling sering yang dipakai untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat.

"Seolah-olah keras sekali zaman Pak Jokowi, tapi sesungguhnya tidak karena kebutuhan yang mengangkat terus dengan sedikit mengabaikan stabilitas, begitu kita pelihara stabilitas langsung disebut otoriter,” kata Moeldoko.

Sponsored

“Nah ini sebenarnya atau mengelola dua kubu itu yang harus dipahami semuanya kalau tidak bisa pemerintah akan dikatakan otoriter. Saya betul-betul mengelola dua sumbu itu dengan baik dan cermat.”

Presiden Jokowi menurut Moeldko juga sempat menerima aksi Kamisan dan juga mengundang para pemangku kepentingan lain seperti Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM. Hal ini menandakan bahwa Presiden Jokowi ingin menyelesaikannya. 

“Tapi masalahnya persoalan masa lalu yang cukup lama, sehingga ketersediaan bukti, saksi dan unsur-unsur inilah yang menghambat penyelesaian secara tuntas. Untuk itu perlu ada upaya baru, jangan pendekatan hukum melulu, tapi juga 'non-judicial' dikedepankan,” kata Moeldoko. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid