sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Istri dan anak Lukas Enembe bungkam usai diperiksa KPK

Yulce dan Astract menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk Lukas Enembe.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 18 Jan 2023 17:56 WIB
Istri dan anak Lukas Enembe bungkam usai diperiksa KPK

Istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona, rampung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/1). Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Usai diperiksa sekitar 5 jam, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan. Tanpa mengucap sepatah kata, anak dan istri Lukas Enembe langsung menuju mobil dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Yulce dan Astract menggunakan haknya untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi atas tersangka Lukas Enembe.

"Kami persilakan itu dan tentu itu disampaikan di hadapan tim penyidik KPK sehingga dibuat briefing berita acara penolakannya," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1).

Kendati demikian, Ali menyebut, KPK tetap memeriksa Yulce dan Astract sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka. Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) itu diduga menjadi pemberi suap Rp1 miliar kepada Lukas untuk mendapatkan 3 proyek di Papua senilai Rp41 miliar.

"Untuk tersangka RL, kan, tidak ada hubungan keluarga sehingga tentu dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan dugaan suap," ujar Ali.

Ditambahkan Ali, KPK juga mendalami aliran dana perkara ini melalui pemeriksaan saksi-saksi, termasuk kepada istri Lukas Enembe.

"Siapa pun saksinya, dari tim pasti melakukan pendalaman-pendalaman terkait proses dugaan pemberiannya, penerimaan uang, dan penggunaan uang," ucap dia.

Sponsored

KPK juga menduga Lukas menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Adapun Lukas selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid