sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jalur CPNS untuk guru dihapus, sewaktu-waktu bisa kena PHK

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyebut skema PPPK atau kontrak tidak cocok untuk para guru.

Satriani Ariwulan
Satriani Ariwulan Minggu, 03 Jan 2021 00:27 WIB
Jalur CPNS untuk guru dihapus, sewaktu-waktu bisa kena PHK

Rencana pemerintah menghapus jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi guru dalam skema rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) menuai pro dan kontra.

"Kami menolak wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN. Kami berharap hal itu masih rencana, bukan suatu keputusan. Apabila masih rencana, kami harap segera dicabut," ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, dalam keterangan resminya, Sabtu (2/1).

Kebijakan itu diperkirakan akan memengaruhi turunnya minat kalangan muda untuk memilih profesi sebagai pendidik. Apalagi, guru merupakan profesi yang membutuhkan stabilitas hidup tinggi bagi pelakunya. Tidak hanya dari skill mengajar saja, guru juga disebut harus mampu menjadi teladan dari sisi moral maupun spiritual. Menurut Huda, standar tersebut tidak tercapai jika tidak ada jaminan kesejahteraan maupun karir bagi para pendidik. 

“Status PNS (pegawai negeri sipil) bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karir bagi para guru. Dengan demikian, guru bisa secara penuh mencurahkan hidup untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi teladan bagi peserta didik,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana sebelumnya mengatakan pemerintah sepakat mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau kontrak mulai 2021. Perekrutan guru sebagai PPPK disebut akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional.

Menurut Huda, skema PPPK tidak cocok untuk para guru. Dengan skema ini, guru disebut harus dievaluasi setiap tahun dan sewaktu-waktu bisa mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika dinilai tidak mumpuni.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan alasan pemerintah dalam menerapkan skema PPPK karena mengacu pada negara maju, tidak tepat. Di negara maju, komposisi PPPK memang lebih banyak sekitar 70% dibandingkan PNS yang hanya 30%. 

Namun, menurut Huda, komposisi itu harus disesuaikan dengan kondisi Indonesia.

Sponsored

"Apakah memang cocok atau membutuhkan afirmasi? Jika komposisi tersebut memang cocok, pertanyaan lebih jauh apakah guru termasuk tepat diambil dari pegawai kontrak? Guru itu output-nya bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis, namun skill sekaligus karakter dari peserta didik. Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan?” ujarnya. 

Berita Lainnya
×
tekid