Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di daerah Sawangan, Depok. Pelapor diketahui bernama Firdaus Nuzula.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Februari 2022.
"Benar ada laporan terhadap Jamal Mirdad," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2).
Zulpan membeberkan, Jamal Mirdad dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Pelapor menyertakan beberapa barang bukti dalam laporannya, seperti PJB, kuitansi pembelian, dan mutasi rekening.
Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berawal ketika pelapor membeli rumah milik Jamal di daerah Cinangka, Sawangan, Depok seluas 150 meter persegi dengan harga Rp490 juta. Jamal kemudian menjanjikan pelapor sertifikat rumah (SHM) akan diberi usai pembayaran lunas.
"Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal), namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijnajikan," kata Zulpan.
Dia mengatakan, pelapor lewat kuasa hukumnya sempat melayangkan surat somasi kepada Jamal yang tidak ditanggapi. Oleh karenanya, masalah tersebut diselesaikan secara hukum.
"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyeles esaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," ujarnya.