Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah mengungkapan, penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) tidak menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi.
Dia memastikan, protokol kesehatan dengan penerapan swab test antigen bagi penyidik dan saksi terus dilakukan. Namun, pihaknya menerapkan pembagian lokasi kerja di Gedung Bundar Kejagung dan mess bagi para penyidik dan tim penuntutan.
“Jadi untuk pemeriksaan sekarang memang disediakan untuk swab dulu baik yang untuk diperiksa maupun penyidik,” kata Febrie saat ditemui Alinea.id di Gedung Bundar Jampidsus, Senin (7/2).
Febrie mengaku, semua penerapan itu dilakukan supaya para penyidik tetap bisa optimal dalam pengungkapan kasus meski di tengah merebaknya varian Ommicron. Selain itu, pencegahan kenaikan angka Covid-19 juga menjadi sorotan yang akan dan terus dijaga.
"Jadi tidak hanya yang Covid saja melakukan isoman. Beberapa penyidik yang menyiapkan berkas dan penuntutan yang menyiapkan dakwaan disediakan mess agar kerja di sana jadi satu lokasi," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali. Peningkatan status PPKM itu berlaku sejak hari ini (7/2).
Selama memberlakukan PPKM Level 3 industri yang berorientasi ekspor dan domestik boleh beroperasi 100% dengan 70% pegawai telah divaksinasi dosis kedua. Supermarket buka hingga pukul 21.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 60%.
Pasar raya boleh buka hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung 60%. Mall dan warteg akan buka hingga pukul 21.00 dengan pembatasan 60% pengunjung termasuk anak-anak kurang dari 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama. Taman bermain anak boleh berkapasitas 35%, tempat ibadah hanya boleh diisi 50%, dan kegiatan seni budaya serta fasilitas umum hanya boleh diisi 25%.