close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla./ Antara Foto
icon caption
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 02 Juli 2019 16:06

JK larang umat membalas insiden anjing masuk masjid

"Kita tidak boleh mengambil tindakan membalas di gereja sebagai akibat tindakan seseorang."
swipe

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla melarang seluruh umat Islam membalas perbuatan seorang ibu berinisial SM di Bogor yang memasuki masjid menggunakan alas kaki dan membawa anjing. Menurut JK, perbuatan SM di Masjid Al Munawwarah Bogor, Jawa Barat, juga tidak disetujui pimpinan agamanya.

"Kita tidak boleh mengambil tindakan membalas di gereja sebagai akibat tindakan seseorang. Tindakan itu tentu juga tidak disetujui oleh pimpinan agama yang bersangkutan," kata Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (2/7).

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengapresiasi langkah hukum oleh pengurus Masjid Al Munawwarah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya tepat karena dapat meredam dampak luas dari pelanggaran. 

JK mengakui, tindakan pelaku membawa anjing ke dalam masjid merupakan pelanggaran berat. Karena itu, pelanggaran tersebut harus diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Itu juga merupakan suatu penodaan keagamaan terhadap masjid," katanya. 

Koordinator Tim Advokat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh, Endy Kusumahermawan, telah melaporkan SM ke Polres Bogor. Selain penistaan agama, SM juga dilaporkan dalam dua perkara lain.

"Pasal penganiayaan dengan korban Pak Ishak, keamanan mesjid, dan pasal pencemaran nama baik karena SM menuduh DKM Al Munawaroh akan menikahkan suaminya di masjid," ujar Endy di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (2/7).

Menurut Endy, laporan ini dilengkapi dengan hasil visum et repertum atas tindakan kekerasan SM terhadap Ishak. Selain itu, terdapat kesaksian dari pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) serta jamaah Masjid Al Munawwarah.

Saat ini, polisi baru menetapkan SM sebagai tersangka penistaan agama. "Saat ini SM sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dalam proses ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Turnoyudo di Polres Bogor. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan