Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan melantik Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hari ini (Rabu, 13/10). Presiden ke-5 RI tersebut akan dilantik bersama Dewan Pengarah yang lain, tetapi belum diketahui siapa saja mereka itu.
Rencana pelantikan diketahui dari pernyataan tertulis Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono. Dia membenarkan kabar pelantikan Megawati, yang rencananya dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelantikan dihelat pada 13.00 WIB. "(Betul pelantikan) Dewan BRIN. Iya, (Megawati) dan anggota," katanya dalam keterangan tertulis, beberapa saat lalu.
BRIN berdiri pada 2019 menyusul diundangkannya Undang-Undang Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek). Awalnya, kepala BRIN dirangkap Menteri Riset dan Teknologi (Menristek), yang saat itu dijabat Bambang Brodjonegoro.
Dalam perjalanannya, Presiden Jokowi melebur Kemenristek dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga BRIN menjadi lembaga otonom dan diketuai seorang kepala.
Pada 28 April, seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33/2021 tentang BRIN, Presiden Jokowi melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN. Laksana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Berumur tidak lebih empat bulan, pada 24 Agustus 2021, terbit Perpres 78/2021 tentang BRIN sebagai pengganti Perpres 33/2021. Sebagaimana perpres sebelumnya, regulasi itu juga memandatkan integrasi empat lembaga penelitian non-kementerian (LPNK) dan Balitbang kementerian ke dalam BRIN. Integrasi dimaknai peleburan oleh pemerintah.
Selain Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), tiga LPNK lainnya yang dimandatkan diintegrasikan ke BRIN, yakni LIPI, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Berbasis pepres, keempat LPNK itu bakal turun kelas menjadi organisasi riset penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (OR litbangjirap).
Kuasa Dewan Pengarah
Selain mengatur soal integrasi lembaga, Perpres BRIN terbaru juga kian mengistimewakan kedudukan Ketua Dewan Pengarah BRIN. Presiden Jokowi sudah menunjuk Megawati Soekarnoputri untuk menduduki kursi tersebut.
Dalam Pasal 7 ayat (3) Perpres BRIN baru, Ketua Dewan Pengarah "memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan, dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana". Sedangkan dalam perpres sebelumnya, sebagaimana isi Pasal 6, tugas Dewan Pengarah BRIN hanya memberikan arahan kepada kepala badan dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi.
Menanggapi tambahan kewenangan Dewan Pengarah tersebut, Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, khawatir BRIN bakal dipolitisasi untuk kepentingan penguasa. Dengan kewenangan yang besar, Dewan Pengarah terkesan diberikan posisi sebagai pelaksana lembaga.
“Kita khawatir terjadinya politisasi iptek dan munculnya abuse of power yang merugikan masyarakat iptek. Misalnya, kewenangan memberikan persetujuan atas suatu kebijakan atau bahkan dapat membentuk satuan tugas khusus untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di lapangan," ujarnya kepada Alinea.id, 6 September 2021.
Menurutnya, BRIN tidak membutuhkan Dewan Pengarah, apalagi posisinya dijabat Megawati, ketua umum partai yang kini berkuasa. Mulyanto juga tidak melihat korelasi posisi Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan perkembangan dunia riset dan inovasi.
"Sebaiknya lembaga litbang ini tidak dipolitisasi. BRIN adalah lembaga ilmiah. Biarkan (BRIN) bekerja dengan dasar-dasar ilmiah, objektif, dan rasional dengan indikator outcome yang terukur. Jangan dibebani dengan tugas-tugas ideologis,” ujar Mulyanto.