sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Peringatan hari HAM dunia, Jokowi: Masalah kebebasan beribadah, minta pemda responsif

Jokowi mengingatkan, untuk menyelesaikan persoalan kebebasan beragama secara damai dan bijak.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 10 Des 2020 12:13 WIB
Peringatan hari HAM dunia, Jokowi: Masalah kebebasan beribadah, minta pemda responsif

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap persoalan kebebasan beragama perlu segera dituntaskan. Karena itu, dia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) turut berperan aktif. 

Jokowi juga mengingatkan, untuk menyelesaikan persoalan kebebasan beragama secara damai dan bijak. 
"Saya dengar masih ada masalah kebebasan beribadah di beberapa tempat, saya untuk itu, saya minta agar aparat, pemerintah pusat, pemerintah daerah secara aktif dan responsif untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan bijak," kata Jokowi dalam Peringatan Hari HAM Sedunia 2020 yang disiarkan secara virtual, Kamis (12/10).

Berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), beberapa pengaduan terkait kasus pendirian rumah ibadah pada 2017. 

Di antaranya, pembangunan gereja di Aceh Singkil; IMB gereja Isa Almasih TPI, Sleman; Masjid Ahmadiyah Depok; pembangunan gereja Kristen Protestan Desa Taar, Maluku Tenggara; pembangunan masjid Jabal Nur Kota Manado; penyegelan mushalla Assyafiyah Denpasar; pembakaran dan penyerangan rumah ibadah umat Buddha di Tanjung Balai, Kepri; pembangunan masjid Asy Syuhada, Kota Belitung, Sulawesi Utara; IMB pembangunan gereja kristen Batak Karo Pasar Minggu, Jakarta; pengurusan IMB gereja PKP Kota Bandung, Jawa Barat; sengketa rumah ibadah HKBP Filadelfia, Tambun, Bekasi.

Pengaduan kepada Komnas HAM terkait kasus pendirian rumah ibadah pada 2018, yaitu penyegelan mushola di dusun Sidomoro, Kabupaten Gresik; pembangunan rumah ibadah di Kecamatan Kupang Timur, NTT; rumah ibadah jemaat Ahmadiyah di Masjid Baitul Awwal, Kabupaten Bintan, Kepri; pembangunan gereja Filadelfia, Bekasi; persoalan perpanjangan ijin pemakaian tanah masjid Jemaah Ahmadiyah Surabaya.

Pengaduan kepada Komnas HAM terkait kasus pendirian rumah ibadah pada 2019, yaitu persoalan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah di Banjarnegara; penghentian pembangunan Pura Awan Rinjani Pewarta, Kabupaten Lombok Utara, NTB; persoalan pembangunan GPIB, Bekasi; pembangunan Pura Hindu Dharma, Kota Bekasi; pencabutan IMB Gereja Pentakosta Indonesia Immanuel Sedayu, Bantul; pengrusakan masjid Al Kautsar, jemaah Ahmadiyah, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Komnas HAM pun meminta, pemerintah meningkatkan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi undang-undang (UU). Salah satu isi peraturan bersama ini mengenai pendirian rumah ibadah.

"Komnas HAM mendorong adanya upaya maksimal dari pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama-sama mengevaluasi PBM ini untuk kita tingkatkan, misalnya dalam bentuk UU," kata Peneliti Komnas HAM, Agus Suntoro dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6).

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid