sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi: Regulasi kerap tertinggal dengan teknologi

Saat ini baru regulasi untuk taksi online saja yang telah rampung. Sementara ojek online menyusul.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Sabtu, 12 Jan 2019 20:56 WIB
Jokowi: Regulasi kerap tertinggal dengan teknologi

Persiden Joko Widodo menginginkan regulasi atau peraturan tidak tertinggal jauh dari perkembangan teknologi. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan regulasi untuk mengatur transportasi online.

“Sudah keluar regulasinya. Baru keluar satu, Peraturan Menteri Perhubungan No 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Sebentar lagi keluar lagi payung hukum agar bapak, ibu, saudara sekalian bisa bekerja dengan adanya payung hukum,” kata Presiden di hadapan ribuan pengemudi transportasi online dari Gojek, Grab, dan Bluebird di Kemayoran, Jakarta, pada Sabtu (12/1).

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dikeluarkan pada Desember 2018 yang mengatur mengenai taksi online seperti penyediaan pool dan bengkel hingga aturan tarif. Namun aturan tersebut baru untuk taksi "online" dan belum untuk ojek online.

“Oleh sebab itu saya perintahkan enam bulan lalu disiapkan regulasi, aturan, agar ke depan hukumnya jelas,” ujarnya.

Dalam perkembangan inovasi teknologi, kata Presiden, peraturan-peraturan kerap tertinggal jauh. Ia pun mengatakan, keterlambatan regulasi untuk mengatur inovasi teknologi ini ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. Melainkan hampir di setiap negara-negara lain.

“Saya mengatakan apa adanya, inovasi teknologi lebih cepat dari peraturannya. Tidak hanya di Indonesia, tapi di semua negara peraturan tertatih-tatih tertingggal dari invoasi teknologi,” ujar Jokowi.

Aturan tersebut menurut Presiden dapat menjadi payung hukum yang jelas mengenai semua kegiatan transportasi online. Tidak hanya mobil, tetapi juga motor meski harus diakui hukum internasional tidak mengatur mengenai transportasi umum roda dua.

“Ya undang-undang itu kalau roda dua secara hukum internasional memang tidak ada. Oleh sebab itu, kita memberikan payung hukum lewat Peraturan Menteri, sudah ada diskresi di situ dan (aturan ojek online) ini ditargetkan secepat-cepatnya," ucap mantan Wali Kota Solo itu. 

Sponsored

Saat ini, kata Jokowi, regulasi untuk mengatur ojek online masih dalam penggodokan. Setelah regulasinya selesai, Jokowi berharap implementasi di lapangan bisa berjalan dan selalu tetap dimonitor. Dengan regulasi ini diharap semua pihak yang terlibat bisa sama-sama diuntungkan.  

“Ini masih digodok lagi untuk ojek online-nya. Jadi, semuanya memiliki payung hukum. Semuanya harus berada pada posisi yang saling diuntungkan. Di situ senang, di sini senang semuanya senang,” ujarnya.

Adapun regulasi terkait transportasi online, Presiden Jokowi memastikan pemerintah membuatnya dengan menggunakan prinsip konsumen senang, saudara senang, semua senang. Prinsip demikian, menurut Jokowi sangat penting.

"Menurut saya prinsip ini yang paling penting. Konsumennya senang, saudara-saudara yang bekerja senang, semua senang. Di situ senang, di sini senang, semuanya senang, yang paling penting itu, iya tidak?" kata Presiden. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid