Jokowi teken PP pelaku kekerasan seksual anak dikebiri kimia
PP Nomor 70/2020 mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020, tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
PP yang diteken 7 Desember 2020 itu merupakan aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tindakan kebiri yang dimaksud dalam aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 2, yakni pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan, atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sedangkan Pasal 6 menyebutkan bahwa tindakan kebiri kimia harus melalui tiga tahapan, yakni klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Penilaian klinis tersebut ditujukan untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia, melalui dengan jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari pihak jaksa.
Sedangkan Pasal 9 mengatur tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia, di antaranya tindakan itu dilakukan setelah pelaku dinyatakan melakukan persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Hal ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.
Namun, jika kemudian disimpulan bahwa pelaku persetubuhan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.