sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri akan tunjuk lembaga tangani putusan Brotoseno

Penunjukan lembaga dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah revisi Peraturan Kapolri (Perkap) rampung.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 11 Jun 2022 19:19 WIB
Kapolri akan tunjuk lembaga tangani putusan Brotoseno

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menunjuk sebuah lembaga guna mengeksekusi peninjauan ulang putusan sidang kode etik terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Brotoseno. Hal itu dilakukan lantaran putusan komisi kode etik yang tak memecat Brotoseno dari Korps Bhayangkara tidak bisa diterima.

Brotoseno menimbulkan polemik karena kembali bertugas setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penunjukan lembaga dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah revisi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) rampung. Revisi itu dilakukan agar pihaknya bisa melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang kode etik. 

"(PK) harus ada payung hukumnya dulu karena di Perkap 14 dan 19 sebagai implementasi PP (Peraturan Pemerintah) tidak ada outcall yang mengoreksi sendiri putusan komisi kode etik sebelumnya. Dengan adanya (revisi) Perkap tersebut, nanti ada lembaga yang ditunjuk Pak Kapolri. Sebagai lembaga, kalau di pengadilan umum itu PK atau banding, nanti mengoreksi putusan kode etik yang dilaksanakan sebelumnya untuk pimpinan Polri guna perbaikan ke depannya," kata Dedi di Mako Brimob, Sabtu (11/6).

Dedi menegaskan, pihaknya kini menunggu revisi Perkap itu yang berfokus pada Perkap nomor 14 dan 19 tahun 2011. Perkap tersebut merupakan implementasi dari PP 1 tahun 2003. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memerintahkan untuk merevisi Perkap tersebut secepatnya. Langkah-langkah seperti penunjukan lembaga tersebut dilakukan setelah revisi itu usai.

"Nanti apabila rancangan Perkap sudah disahkan, baru akan ada langkah-langkah lebih lanjut. kami dalam rangka menunggu itu," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kapolri menyebut akan mengajukan PK terhadap hasil sidang etik Raden Brotoseno. Pengajuan PK dilakukan setelah revisi Perkap rampung. keputusan itu diambil setelah berdiskusi dengan berbagai pihak yakni Kompolnas, Menkopolhukam, hingga para ahli pidana guna mencarikan solusi dari permasalahan Brotoseno yang tidak dipecat dari Polri.

Sponsored

Sementara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini langkah Kapolri semakin dekat untuk menendang mantan Brotoseno dari Korps Bhayangkara. Kordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, langkah tersebut menjadi upaya pembersihan di lingkungan Bhayangkara. Apalagi tindakan yang dilakukan oleh Brotoseno adalah korupsi dan dianggap mencederai keadilan masyarakat.

"Saya optimistis Kapolri memberhentikan Brotoseno," kata Boyamin kepada Alinea.id, Rabu (8/6).

AKBP Raden Brotoseno merupakan mantan terpidana kasus suap untuk menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Meski mantan narapidana, Brotoseno kembali bertugas di lingkungan Korps Bhayangkara sebagai staf.

Brotoseno tidak memiliki jabatan di lingkungan Bhayangkara yang baru. Ia menjadi pegawai yang diperbantukan di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Divtik) Polri.

Ia kembali lantaran tidak menerima sanksi pemecatan setelah pidana yang dijalani. Alasan prestasi yang telah diraihnya menjadi pertimbangan Divisi Propam Polri dalam memberi keputusan tersebut saat sidang kode etik.

Berita Lainnya
×
tekid