sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri minta seluruh pihak kawal proses hukum John Kei

Kapolri mengatakan negara tidak boleh kalah dengan preman.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 22 Jun 2020 16:27 WIB
Kapolri minta seluruh pihak kawal proses hukum John Kei

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta seluruh pihak mengawal proses hukum kelompok John Kei atas tindak pidana yang dilakukannya kepada kelompok Nus Kei, satpam Komplek Green Lake, dan sopir ojek daring.

Idham mengatakan, hukum atas perlakuan kelompok John Kei harus mendapatkan hukuman setimpal. Pasalnya, perlakuan kelompok John Kei telah mengakibatkan kerugian banyak pihak, bahkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kami proses dan kawal hingga ke persidangan nanti,” ujar Idham dalam rilis resminya, Senin (22/6).

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) itu juga mengapresiasi kerja cepat jajaran Polda Metro Jaya. Ia memastikan, Polri tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat. 

“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” ujar Idham.

Menurut Idham, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme. Tindakan penganiayaan, pengerusakan atau pun penjarahan sangat tidak dibenarkan. 

Aksi kekerasan dan pengerusakan yang dilakukan kelompok John Kei terjadi pada Minggu (21/6) di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa itu mengakibatkan kerusakan materi, seorang satpam mengalami luka ringan, sopir ojol terkena tembakan, empat jari seseorang berinisial ME putus, dan seorang meninggal dunia.

Peristiwa itu didasari pembagian hasil jual tanah yang tidak merata antara dia dan Nus Kei, sang paman. Kemudian sampai saat ini 30 orang masih dalam pemeriksaan.

Sponsored

Dari tangan para pelaku polisi menyita empat kendaraan roda empat, 28 tombak, 24 sajam, dua buah ketapel, tiga anak panah dan tiga stik besbol. Para pelaku terancam pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 penganiayaan dan UU Darurat No 12/1951.

John Kei bebas setelah mendapatkan fasilitas bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM, Desember 2019. Ia divonis 12 tahun dan mendekam di penjara sejak tahun 2012 karena kasus pembunuhan berencana.
 

Berita Lainnya
×
tekid