close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi SIM/Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi SIM/Alinea.id/Oky Diaz.
Nasional
Selasa, 13 April 2021 16:33

Kapolri resmikan aplikasi SIM nasional berbasis daring

Masyarakat kini semakin mudah membuat atau memperpanjang SIM.
swipe

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional berbasis daring.

Sigit menyatakan, masyarakat kini semakin mudah untuk membuat atau memperpanjang SIM karena tidak perlu mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar dan kemudian mengikuti petunjuknya.

"Aplikasi ini memanfaatkan teknologi yang mempermudah masyarakat. Bahkan, dapat diambil dengan cara delivery karena kami sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia," kata Sigit di Kantor Satpas Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, Selasa (13/4).

Dibeberkan Sigit, Korps Lalu Lintas Polri memang tengah mengadopsi kecanggihan teknologi di era 4.0 dalam melayani masyarakat. Hal itu juga bertujuan demi mengurangi pelanggaran yang dilakukan anggota di lapangan.

"Pola ini menurunkan pelanggaran signifikan," tuturnya.

Menurut Sigit, dalam satu hari minimal ada 900 orang dapat menggunakan aplikasi Sinar untuk perpanjangan SIM atau pembuatan baru. Pasalnya, aplikasi itu meniadakan antrean dan terbilang mudah.

"Satu hari sekitar 900-1 juta sehari, bahkan bisa lebih karena kemudahannya," ujarnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan