sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, Kejagung dalami peran SJS

SJS merupakan teman dekat tersangka Sonny Widjadja yang mengumpulkan fee dari MI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 24 Jun 2021 17:01 WIB
 Kasus ASABRI, Kejagung dalami peran SJS

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami peranan seorang berinisial SJS yang menjadi orang dekat tersangka Sonny Widjadja dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan, penyidik melihat apakah SJS hanya berperan sebagai kaki tangan tersangka Sonny Widjadja atau turut serta membobol ASABRI.

"Bagaimana peran dia, apakah bersama-sama dengan Sonny untuk ASABRI, sedekat apa dia dengan transaksi ASABRI diuji juga," kata Febrie kepada Alinea.id Kamis (24/6).

SJS sudah diperiksa beberapa kali. Bahkan, menurut dia, asetnya yang diduga didapatkan dari kejahatan ASABRI sudah banyak disita tim penelusurah aset. "Asetnya dia yang di Bandung, Jawa Barat (Jabar) sudah disita semua itu," ucapnya.

Untuk diketahui, BPK mengumumkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT ASABRI senilai Rp22 triliun. Sejauh ini, untuk mengembalikan kerugian negara itu penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun.

Penyidik juga telah melalakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI. Aset itu dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRIditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid