Penangan kasus Mario Dandy berlarut-larut, pengamat soroti profesionalitas aparat
Kedua tersangka penganiayaan David Ozora hingga kini belum dibawa ke pengadilan karena penanganan perkaranya berlarut-larut.

Keluarga David Ozora mengeluhkan berlarut-larutnya proses penanganan perkara penganiayaan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas. Pangkalnya, kedua tersangka belum menjalani persidangan hingga kini.
Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menilai, itu menunjukkan aparat penegak hukum kurang profesional dalam menindaklanjuti perkara tersebut. Ketaatan terhadap regulasi pun tidak diindahkan.
"Sudah saatnya kita mengingatkan jangan sampai ada dugaan menghambat, dugaan terjadi praktik perkara yang dicurigai sehingga menguntungkan pihak lain dalam pekara ini," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/5) malam.
"Kalau misalkan di luar proses, mestinya ada alasan dan disampaikan kepada masyarakat atau kepada yang beperkara," sambungnya. Apalagi, penanganan perkara yang melanggar prosedur akan menyebabkan malaadministrasi.
Yusdianto mengingatkan, setiap penanganan perkara hukum ada yang mengawasi. Apabila kejaksaan tak segera menyampaikan hasil telaah syarat formil dan materiel sesuai hukum acara, pengawas akan bersikap.
"Pasti ada konsekuensi yang ditimbulkan terkait dengan penangan perkara tersebut. Akan ada pertanyaan, apa yang sebetulnya terjadi? Mengapa itu terhambat? Ada masalah apa, atau apakah ada kongkalikong di dalamnya, atau ada praktik nepotisme, atau seperti apa? Nanti akan diklarifikasi oleh pengawas mengapa terhambat, atau terhenti, atau tidak tepat waktu," tuturnya.
"Maka, kita mendorong bahwa aparat itu bekerja secara profesional sesuai hukum acara. Sehingga, menghindari anasir, atau semacam perdebatan, atau asumsi negatif," imbuh Yusdianto.
Polda Metro Jaya diketahui telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, 10 Mei 2023. Penyerahan berkas perkara untuk penelitian syarat formil dan materiel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ade Sofyan, menyampaikan, pihaknya hingga kini masih melakukan penelitian atas berkas perkara itu. Kejaksaan diberikan waktu selama 14 hari kerja sejak menerima pelimpahan untuk menyelesaikannya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mendesak, revisi garis kemiskinan demi menyentuh si miskin yang tersembunyi
Selasa, 06 Jun 2023 17:18 WIB
Ironi bisnis atribut kampanye: Sepi saat kandidat dan parpol berjibun
Minggu, 04 Jun 2023 06:11 WIB