close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan Pers terkait kasus Satelit Orbit 123⁰ Bujur Timur di Kejaksaan Agung, Senin (14/2). Foto: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan Pers terkait kasus Satelit Orbit 123⁰ Bujur Timur di Kejaksaan Agung, Senin (14/2). Foto: Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Senin, 14 Februari 2022 16:48

Kasus dugaan korupsi satelit Kemenhan dinyatakan perkara koneksitas

Pelaku diduga dari unsur TNI dan sipil, sehingga perkara dinyatakan koneksitas.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit slot orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai perkara koneksitas. Hal itu ditetapkan setelah penyidik bidang pidana khusus, Kemenhan, dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik, disimpulkan terdapat dua unsur tipikor yang diduga ada keterlibatan unsur TNI dan Sipil. Sehingga, para peserta dalam gelar perkara sepakat mengusulkan penanganan perkara ditangani secara koneksitas," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/2).

Burhanuddin mengatakan, dengan demikian, dia memerintahkan Jampidmil membentuk tim penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut bersama Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) dan internal TNI.

"Saya perintahkan Jampidmil, segera koordinasi dengan Pom TNI dan Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidiik koneksitas perkara tersebut. Diharapkan tim penyidik menemukan tersangka," tuturnya.

Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah menambahkan, pihaknya mendalami dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Dua fokus perkara itu adalah penyewaan satelit dan pengadaan ground segment.

Dia juga mengaku belum dapat membeberkan secara rinci apakah dalam perkara tersebut TNI yang terlibat masih aktif hingga saat ini. Pihaknya pun masih akan terus mengumpulkan alat bukti.

"Ya kalau koneksitas bisa masih aktif atau aktif saat masih melakukannya," ucap dia.

Ditambahkan Febrie, kerugian negara sementara yang ditemukan senilai Rp515,429 miliar dan US$ 20 juta. Dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan karena adanya proyek tanpa perencanaan matang, kontrak dilakukan tanpa dana yang tersedia, serta penyewaan mobile satellite service dan drone segmen seharusnya tidak dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, perkara tersebut berawal saat pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang awalnya berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan kemudian dilimpahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), lalu, diambil alih oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Proyek itu diambil alih Kemenhan dengan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang belum disetujui. 

"Tahun 2015 sampai 2021 Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang merupakan bagian program Satkomhan atau Satelit Komnikasi Pertahanan di Kemenhan," tutur Febrie di Kompleks Kejagung, Jumat (14/1).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan