close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Foto Antara/Anita Permata Dewi/pri.
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Foto Antara/Anita Permata Dewi/pri.
Nasional
Jumat, 29 Mei 2020 09:38

Kasus KONI, Kejagung targetkan periksa 715 saksi

Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung mengusut penyalahgunaan dana hibah terhadap KONI Tahun Anggaran 2017.
swipe

Kejaksaan Agung menyatakan akan memeriksa 715 saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah terhadap KONI. Ratusan saksi tersebut dibutuhkam untuk melengkapi data yang dibutuhkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara.

"Rencannyaa 715 saksi akan diperiksa terkait hasil telaah BPK sebagaimana surat tertanggal 8 Mei 2020 yang meminta pemeriksaan tambahan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam keterangan resminya, Jumat (29/5).

Menurut Hari, sampai Jumat (29/5) total saksi yang diperiksa terkait kasus ini telah mencapai 104 orang. Kamis (28/5) sekitar 48 saksi dari KONI pusat diperiksa. Mereka diperiksa karena diduga menerima honor terkait.

"Pejabat dan staf KONI pusat yang Kamis kemarin diperiksa diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat, serta penggantian transportasi kegiatan dengan dana bantuan 2017 itu," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan 51 saksi terkait dan dua saksi ahli. Kemudian penyidik juga telah menyita 253 dokumen terkait.

Jaksa Agung Burhanuddin sempat menyatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah pemerintah kepada KONI yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung mengusut penyalahgunaan dana hibah terhadap KONI Tahun Anggaran 2017, sedangkan yang ditangani KPK mengusut mengenai suap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan