sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus KONI, Kejagung targetkan periksa 715 saksi

Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung mengusut penyalahgunaan dana hibah terhadap KONI Tahun Anggaran 2017.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 29 Mei 2020 09:38 WIB
Kasus KONI, Kejagung targetkan periksa 715 saksi

Kejaksaan Agung menyatakan akan memeriksa 715 saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah terhadap KONI. Ratusan saksi tersebut dibutuhkam untuk melengkapi data yang dibutuhkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara.

"Rencannyaa 715 saksi akan diperiksa terkait hasil telaah BPK sebagaimana surat tertanggal 8 Mei 2020 yang meminta pemeriksaan tambahan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam keterangan resminya, Jumat (29/5).

Menurut Hari, sampai Jumat (29/5) total saksi yang diperiksa terkait kasus ini telah mencapai 104 orang. Kamis (28/5) sekitar 48 saksi dari KONI pusat diperiksa. Mereka diperiksa karena diduga menerima honor terkait.

"Pejabat dan staf KONI pusat yang Kamis kemarin diperiksa diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat, serta penggantian transportasi kegiatan dengan dana bantuan 2017 itu," tuturnya.

Sponsored

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan 51 saksi terkait dan dua saksi ahli. Kemudian penyidik juga telah menyita 253 dokumen terkait.

Jaksa Agung Burhanuddin sempat menyatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah pemerintah kepada KONI yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung mengusut penyalahgunaan dana hibah terhadap KONI Tahun Anggaran 2017, sedangkan yang ditangani KPK mengusut mengenai suap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Berita Lainnya
×
tekid