sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi Lukas Enembe, KPK geledah Kantor PU Papua

KPK bakal menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait upaya paksa penggeledahan di Kantor Dinas PU Papua hari ini.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 07 Feb 2023 19:01 WIB
Kasus korupsi Lukas Enembe, KPK geledah Kantor PU Papua

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, hari ini (7/2). Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Informasi yang kami terima, ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PU Papua, dalam perkara tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Selasa (7/2).

Kendati demikian, Ali masih belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut. Diduga penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara yang menjerat Gubernur Papua nonaktif tersebut.

"Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," ujar Ali.

KPK sebelumnya memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe di rumah tahanan sampai dengan 13 Maret 2023. Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan atas kebutuhan penyidikan.

Diketahui, selain Lukas, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka. Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored

Sementara, Lukas sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid