sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang kasus korupsi migor, Lin Che Wei cs didakwa merugikan negara Rp18,3 T

Kerugian keuangan negara ini timbul akibat penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) CPO dan turunannya.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 31 Agst 2022 16:03 WIB
Sidang kasus korupsi migor, Lin Che Wei cs didakwa merugikan negara Rp18,3 T

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 atau perkara minyak goreng didakwa merugikan negara hingga Rp18,3 triliun. Dakwaan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Kelima terdakwa tersebut yakni bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, serta penasihat kebijakan/analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," kata JPU.

Mereka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Grup Wilmar, yang terdiri dari PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, diperkaya lebih dari Rp1,6 triliun atau secara perinci Rp1.693.219.882.064.

"Perusahan-perusahaan yang tergabung dalam grup Musim Mas, yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604," ujar jaksa.

Sementara itu, grup Permata Hijau, yang meliputi PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri, diperkaya Rp124 miliar atau detailnya Rp124.418.318.216.

Jaksa menyampaikan, kerugian keuangan negara itu timbul akibat penyimpangan berupa penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya, dengan memanipulasi pemenuhan persyaratan DMO/DPO. Dengan tidak disalurkannya DMO, negara harus mengeluarkan dana bantuan langsung tunai (BLT) guna mengurangi beban rakyat 
selaku konsumen.

Sponsored

"Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam bentuk penyaluran BLT tambahan khusus minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan," tutur jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Lainnya
×
tekid