sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus migor, seluruh terdakwa divonis jauh di bawah tuntutan JPU

Lin Che Wei cs dihukum 1-1,5 tahun dalam kasus migor.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 04 Jan 2023 17:11 WIB
Kasus migor, seluruh terdakwa divonis jauh di bawah tuntutan JPU

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau perkara minyak goreng. Empat terdakwa dinilai bersalah dan dijatuhi vonis 1 sampai 1,5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (4/1). Masing-masing terdakwa dijatuhi vonis jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Penasihat kebijakan/analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusan.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. 

Sementara, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang, divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," ujar Liliek.

Sponsored

Jaksa menuntut Master Parulian Tumanggor dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Master Parulian juga dituntut membayar uang pengganti Rp10,98 triliun subsider enam tahun kurungan.

Terhadap Stanley MA, jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Stanley juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp868 miliar subsider lima tahun kurungan. 

Lalu, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pierre juga dituntut membayar uang pengganti Rp4,55 triliun subsider lima tahun dan enam bulan kurungan.

Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Lin Che Wei dan keempat terdakwa lainnya diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Mereka diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan keuangan negara.

Kelima terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Lainnya
×
tekid