sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus pemerkosaan anak di Bandung, Menteri PPPA: Sangat mengerikan!

Terduga pelaku pemerkosa dan pembunuh bocah di Jawa Barat berusia 17 tahun.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Sabtu, 27 Nov 2021 09:07 WIB
Kasus pemerkosaan anak di Bandung, Menteri PPPA: Sangat mengerikan!

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyampaikan duka mendalam atas kasus tindakan keji seorang anak pemerkosa dan pembunuhan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kementerian PPPA berharap agar keadilan hukum atas kasus tersebut dapat ditegakkan.

"Terduga pelaku berusia anak, 17 tahun, memperkosa dan kemudian membunuh korbannya seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Kejadian ini sangat mengerikan,” ujar Bintang dalam siaran pers Kementerian PPPA dikutip Sabtu (27/11/2021).

Menurut Puspayoga, ada indikasi pemicu kasus tersebut adalah pornografi. Untuk itu ia mengimbau semua pihak untuk melakukan pencegahan, mulai dari orang tua dapat menerapkan pola pengasuhan ramah anak dan berperspektif pada kepentingan terbaik anak.

Ia pun mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah merespon cepat kasus ini. Polrestabes Bandung, Polsek Pacet, dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat telah bergerak cepat untuk mengungkap dan mengamankan terduga pelaku.

Sponsored

“Mengapresiasi untuk respon cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar keadilan ditegakkan. Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum anak pelaku,” ungkapnya.

Bintang meminta penegak hukum bisa memberikan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kementerian PPPA telah berkoordinasi dan melakukan penjangkauan. Asesmen awal telah dilakukan oleh tim UPTD Provinsi Jawa Barat kepada keluarga korban.

Merujuk pada kronologis perkara, pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 81 serta 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan tetap memprosesnya sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berita Lainnya
×
tekid