Kasus penganiayaan David, hakim vonis AG 3 tahun 6 bulan
Hal yang memberatkan bagi Agnes adalah, korban merupakan anak dan sampai saat ini masih di rumah sakit dengan kerusakan berat pada otak.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana kurungan badan selama 3,5 tahun terhadap AGH. AGH adalah pelaku anak yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy.
Hakim Sri Wahyuni Batubara mengatakan, AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata hakim dalam pembacaan putusan, Senin (10/4).
Hal yang memberatkan bagi AGH karena korban merupakan anak dan sampai saat ini masih di rumah sakit dengan kerusakan berat pada otak.
Hal yang meringankan adalah usia AGH yang masih 15 tahun. AGH diharapkan memperbaiki diri dengan menyesali perbuatannya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini AGH disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan luka berat.
AGH kemudian dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) empat tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan tersebut.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Buntut panjang peretasan bank syariah terbesar
Sabtu, 27 Mei 2023 06:30 WIB
Seberapa sakti nomor urut caleg di Pemilu 2024?
Jumat, 26 Mei 2023 15:05 WIB