sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus positif Covid-19 klaster perkantoran di Jakarta diklaim menurun

Penurunan proporsi kasus di perkantoran dikarenakan adanya perubahan pola sosialisasi dengan pihak perusahaan atau perkantoran.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 30 Sep 2020 15:20 WIB
Kasus positif Covid-19 klaster perkantoran di Jakarta diklaim menurun

Pemprov DKI Jakarta menyampaikan telah terjadi penurunan kasus positif Covid-19 pada klaster perkantoran dalam satu minggu terakhir, tepatnya sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta proporsi kasus positif Covid-19 pada klaster perkantoran periode 4 Juni hingga 27 September 2020 sebesar 7,2% yaitu 4.617 kasus dengan jumlah 419 klaster.

Sedangkan proporsi kasus positif di perkantoran periode 21-27 September 2020 sebesar 4,1% atau sebanyak 379 kasus dengan jumlah 51 klaster.

Adapun rasio tracing pada perkantoran 1:6. Artinya, satu kasus positif rata-rata diperiksa PCR enam orang kontak erat.

"Biasanya proporsi 7,2% perkantoran ditemukan dari PSBB transisi pada 4 Juni. Tetapi pada satu minggu terakhir, proporsi perkantoran hanya 4,5%," kata Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama di Jakarta, Rabu (30/9).

Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penurunan proporsi kasus di perkantoran dikarenakan adanya perubahan pola sosialisasi dengan pihak perusahaan atau perkantoran.

Andri menjelaskan, PSBB jilid II pihaknya melakukan sosialisasi secara langsung melalui webinar kepada sebanyak 1.100 pengelola perkantoran swasta, 1.300 Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang notabene adalah Satgas Covid-19 internal perusahaan, dan 100 manajemen kantor perbankan.

Sosialisasi tersebut mendapat respons positif. Bahkan sejumlah perusahaan berinisiatif mengajak anak perusahaan atau perusahaan mitranya untuk mengikuti webinar.

Sponsored

"Awalnya pola sosialisasi hanya melalui asosiasi seperti Kadin dan Apindo. Sekarang saya membuka diri mengobrol bareng dengan pengusaha yang terlibat langsung. Kami lakukan secara masif melalui webinar, dan ternyata responsnya positif," ujar Andri.

Kata Andri pihaknya mensosialisasikan Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Andri menekankan kepada pengusaha, pengelola, maupun manajemen perusahaan agar tidak perlu khawatir terhadap peraturan gubernur tersebut, justru yang perlu dikhawatirkan adalah apabila penyebaran Covid-19 ini tidak bisa dikendalikan.

"Pergub itu hanya instrumen pedoman atau petunjuk bagaimana tata cara melakumikan pengendalian Covid-19. Ini yang ka lebih tekankan kepada mereka," kata Andri.

Selain itu, Andri juga berpesan agar pengusaha tidak menutupi kasus positif di kantor atau tempat kerjanya karena Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki aplikasi Jaki dan layanan pengaduan pelanggaran PSBB lainnya.

Berita Lainnya
×
tekid