sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap hakim MA, KPK periksa tiga staf Gazalba Saleh

Para saksi digali keterangannya perihal kerja-kerja mereka dalam membantu tugas-tugas Gazalba Saleh sebagai hakim agung di MA.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 01 Feb 2023 17:09 WIB
Kasus suap hakim MA, KPK periksa tiga staf Gazalba Saleh

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini, tiga pegawai MA diperiksa tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan ketiga pegawai yang diperiksa merupakan staf Gazalba. Ketiganya telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (31/1).

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi yakni pegawai MA atau staf pada Hakim Agung Gazalba Saleh atas nama Susi, Reny, dan Ika Hapsari," kata Ali dalam keterangan resmi, Rabu (1/2).

Ali menuturkan, ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait perkara ini. Para saksi, kata Ali, digali keterangannya perihal kerja-kerja mereka dalam membantu tugas-tugas Gazalba Saleh.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dalam membantu tugas dari tersangka GS (Gazalba) sebagai Hakim Agung di MA," ujar Ali.

KPK telah mengumumkan 14 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dua di antaranya merupakan Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Sedangkan, 12 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN); Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP); Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW); Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); serta dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Tersangka berikutnya, dua orang PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); dua orang pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua orang debitur koperasi simpan pinjam Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada perkara ini, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria, disangkakan sebagai penerima suap. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid