close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku pernah mendapat pandangan khusus dari eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. / Antara Foto
icon caption
Bekas Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku pernah mendapat pandangan khusus dari eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. / Antara Foto
Nasional
Rabu, 04 Desember 2019 18:48

Kasus suap Romahurmuziy, Lukman Hakim Saifuddin ngaku

Bekas Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku pernah mendapat pandangan khusus dari eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
swipe

Bekas Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku pernah mendapat pandangan khusus dari eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkait pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur.

Mulanya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan komunikasi khusus antara Lukman dengan Romahurmuziy terkait lolosnya Haris Hasanuddin menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Atas dasar itu, Lukman mengakui adanya komunikasi tersebut.

"Dalam sebuah pembicaraan yang saya lupa waktu dan tempatnya, seingat saya saudara terdakwa pernah sampaikan pandangan dari sejumlah kalangan bahwa Haris itu direkomendasikan (menjadi Kakanwil)," kata Lukman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Bagi Lukman, pandangan itu suatu hal yang lumrah. Pasalnya, dirinya sering mendapatkan maupun meminta pandangan dari berbagai macam kalangan untuk merespons suatu persolan.

Namun demikian, Lukman menampik bahwa pandangan yang diberikan Romy itu, terkait dengan rekomendasi Haris Hasanuddin menjadi KaKanwil Kemenag Jawa Timur.

"Hanya pandangan. Tidak ada (pesan untuk rekomendasi Haris) itu," terang Lukman.

Dalam sidang tersebut Lukman bersaksi untuk terdakwa Romahurmuziy. Pria yang akrab disapa Romy itu didakwa menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq dan Rp325 juta dari Haris Hasanuddin.

Uang itu diterima Romy secara bertahap dalam rentang Januari hingga Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU)  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan