sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus tembakan Bripda ID, polisi temukan senpi rakitan

Penyitaan dilakukan bersama barang bukti lainnya seperti magazine dan baju korban.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 28 Jul 2023 16:55 WIB
Kasus tembakan Bripda ID, polisi temukan senpi rakitan

Kepolisian menemukan senjata api (senpi) rakit ilegal dalam peristiwa penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor. Penembakan dilakukan oleh IM dan terduga pelaku lainnya adalah Bripka IG.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, senjata itu telah masuk dalam daftar sita penyidik. Penyitaan dilakukan bersama barang bukti lainnya seperti magazine dan baju korban.

"Olah TKP telah dilaksanakan Polres Bogor dan ditemukan senpi rakit ilegal," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (28/7).

Dalam hasil pemeriksaan, unsur kelalaian IM ditemukan. Pun, IM dijerat dengan Pasal 39 dan atau 338 KUHP, serta Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.

Maka dari itu, kata Ramadhan, Bripda IM dan Bripka IG patut diduga melanggar kode etik. Berdasarkan hasil gelar perkara etik, keduanya menjalani penempatan khusus (patsus).

"Menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melanggar kode etik kategori berat dilaksanakan patsus," ujarnya.

Sementara, Kabag Ops Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan, kasus ini pun telah ditangani Densus 88 dan Polres Bogor. Lantaran penyelidikan masih berjalan, belum ada keterangan lebih lanjut.

"Benar. Mereka adalah anggota Densus," kata Aswin saat dikonfirmasi Alinea.id, Kamis (27/7).

Sponsored

Pihaknya kemudian telah menangkap dua anggotanya sebagai terduga pelaku ini. Mereka diduga telah melalukan kelalaian sehingga menyebabkan anggota lainnya meninggal dunia.

"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid