sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata mantan Menko Perekonomian setelah diperiksa KPK

Dorodjatun Kuntjoro Jakti diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 04 Jul 2019 12:41 WIB
Kata mantan Menko Perekonomian setelah diperiksa KPK

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, yang saat itu bernama Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Kemenko Ekuin), Dorodjatun Kuntjoro Jakti, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dorodjatun hadir menjalani pemeriksaan setelah mangkir dari panggilan pertama pada Selasa (2/7) lalu. Berdasarkan pantauan Alinea.id, eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) itu keluar dari gedung Merah Putih KPK pukul 11.39 WIB. Dorodjatun irit bicara ihwal pemeriksaan dirinya.

"Nanya KPK saja ya," kata Dorodjatun sambil berjalan keluar gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Pemeriksaan terhadap Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu untuk menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagan Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dorodjatun menerbitkan keputusan KKSK pada 13 Februari 2004 dengan menetapkan utang petambak setinggi-tingginya Rp100 juta. Ia juga menetapkan porsi unstainable debt PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) yang ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim tidak perlu dibayarkan.

Selain Dorodjatun, KPK juga memanggil dua orang saksi lain dari unsur swasta, yakni Jusak kazan dan Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/7).

Komisi antirasuah memang sedang gencar menangani perkara megakorupsi tersebut. Pekan lalu, KPK sudah memanggil konglomerat suami-istri yang menjadi tersangka dalam perkara ini, Sjamsul dan Itjih Nursalim. Namun keduanya mangkir dari panggilan tanpa ada alasan pasti.

Dalam perkara ini, Sjamsul dan Itjih Nursalim diduga telah melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan financial due dilligence (FDD) dan legal due dilligence (LDD), disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Sponsored

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih Nursalim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid