sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani: Kebijakan tidak ideal saat pandemi timbulkan celah korupsi

 Tetapi seringkali pemerintah tidak punya kemewahan data, padahal perlu merespons dengan sangat cepat karena kondisi krisis

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 10 Des 2020 12:33 WIB
Sri Mulyani: Kebijakan tidak ideal saat pandemi timbulkan celah korupsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kebijakan yang diambil pemerintah di tengah situasi pandemi Covid-19 dilakukan dalam kondisi yang tidak ideal dan tergesa-gesa. Karena itu celah dari sistem yang tidak sempurna tersebut seringkali dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan korupsi.

"Dalam kerja tergesa dan suasana emergency, ada ancaman korupsi. Ada ancaman orang-orang yang memanfaatkan kelemahan sistem untuk melakukan tindakan korupsi. Moral hazard dapat terjadi di mana-mana," katanya dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis (10/12).

Dia menjelaskan, dalam situasi yang tidak terduga akan datangnya pandemi Covid-19, para pengambil kebijakan dituntut untuk bekerja cepat dan efektif, sementara perangkat yang dibutuhkan tidak memadai.

Sri Mulyani mencontohkan, untuk program bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Seharusnya membutuhkan data detail, seperti nama, alamat, akun rekening, dan jumlah orang yang perlu dibantu, namun semuanya tidak dapat diperoleh secara cepat.

Pasalnya, sejumlah orang yang dulunya tidak perlu dibantu karena tidak masuk dalam data penduduk miskin, saat ini perlu dibantu karena berpotensi menjadi kelompok miskin baru disebabkan kehilangan pekerjaan atau dirumahkan selama pandemi.

"Kita tahu persis kebijakan itu harus ideal, perlu data. Tetapi seringkali kita tidak punya kemewahan itu. Padahal perlu merespons dengan sangat cepat karena kondisi krisis," ujarnya.

Menurutnya, menyusun kebijakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan anggaran Rp695,2 triliun untuk menangani berbagai hal mulai dari kesehatan, dunia usaha, korporasi, dan juga UMKM dibutuhkan sistem yang detail dan luar biasa rumit.

"Itu butuhkan sistem yang luar biasa rumit dan detail, tetapi kita tidak dapatkan waktu yang cukup," ucapnya.

Sponsored

Oleh karena itu, pemerintah dalam menyusun kebijakan tersebut turut melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan kepolisian, selain BPKP dan inspektorat jenderal di kementerian dan lembaga.

Hanya saja, praktik culas selalu menemukan celahnya. Menteri Sosial Juliari Batubara baru saja ditersangkakan KPK karena menerima suap dari program bantuan sosial (bansos) yang seyogianya diberikan kepada masyarakat miskin terdampak pandemi Covid-19. Dia diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. 

Berita Lainnya
×
tekid