sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung buka blokir rekening efek Jiwasraya Senin depan

Pembukaan blokir hanya dilakukan terhadap rekening efek yang tak terakit dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 19 Feb 2020 21:45 WIB
Kejagung buka blokir rekening efek Jiwasraya Senin depan

Kejaksaan Agung berusaha mempercepat pemilahan rekening efek yang diblokir terkait penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hingga hari ini, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang merasa dirugikan atas pemblokiran itu masih dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sekitar 200 pemilik single investor identification atau SID rekening efek yang diblokir, untuk dipanggil guna menjalani pemeriksaan.

“Tentu hasil klarifikasi yang sudah ditemukan menjadi ukuran. Kalau tidak ada kaitannya, baru Senin bisa dibuka,” kata Hari di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Menurut Hari, penyidik akan memberikan waktu hingga Jumat (21/2) kepada para pihak yang hendak menyampaikan keberatan atas pemblokiran tersebut. Namun, Hari enggan mengungkap jumlah rekening efek yang dinyatakan tidak terlibat dengan saham gorengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hari ini, penyidik memeriksa tujuh pemilik SID dari 800 rekening efek yang diblokir. Tujuh orang itu adalah Ryan Haris, Eddy Kosasih, Santi Paramita, Tien, Yufi Yudiawan, Yongky Wijaya, dan Sukanto.

“Juga saksi yang diperiksa karen penyitaan apartement South Hill atas nama Dicky Tjokrosaputro dan Retno Sianny Dewi,” ujar Hari.

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Kendati demikian, penyidik belum menjelaskan modus TPPU keduanya.

Sponsored

Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka, seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Tim penelusuran aset juga masih melakukan pelacakan aset di luar negeri yang diduga sengaja disembunyikan tersangka.

Hingga kini, tim penelusuran aset juga terus melakukan penggeledahan di perusahaan-perusahaan yang diduga terdapat barang bukti.

Berita Lainnya
×
tekid