sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung dan BPK cocokkan hitungan kerugian negara kasus Jiwasraya

Pencocokkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan masing-masing lembaga akan dilakukan sore ini.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 03 Mar 2020 16:59 WIB
Kejagung dan BPK cocokkan hitungan kerugian negara kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung atau Kejagung akan menggelar pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ihwal kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sore ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, kedua belah pihak akan mencocokan penghitungan kerugian negara yang telah dilakukan masing-masing lembaga.

“Apa temuan kita, apa temuan mereka. Hari ini sinkronisasi,” kata Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Menurut Febrie, pihaknya belum mengetahui kapan BPK akan mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan. Namun, ia memastikan hasil audit BPK tidak akan diumumkan hari ini.

“Tidak, belum hari ini. Hari ini sinkronisasi saja,” ucap Febrie.

Pihak Kejagung sebelumnya telah mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara yang mereka lakukan. Dari penghitungan sementara yang telah dilakukan, Kejagung menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp17 triliun. 

Sementara itu, nilai aset yang telah disita penyidik Kejagung telah mencapai Rp11 triliun. Aset-aset tersebut nantinya akan digunakan untuk menutupi kerugian negara dalam kasus yang terjadi di perusahaan asuransi milik negara tersebut.

Sejumlah aset yang disita terdiri dari berbagai bentuk. Di antaranya mbang batu bara di Kalimantan, ribuan sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, rekening pribadi, apartemen, serta rekening efek. 

Sponsored

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Mereka telah menjalani penahanan di rutan berbeda.

Berita Lainnya
×
tekid