close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kantor Kejaksaan Agung. Foto: Kejagung
icon caption
Kantor Kejaksaan Agung. Foto: Kejagung
Nasional
Jumat, 19 April 2024 18:48

Kejagung harus buru dalang korupsi timah hingga ke pucuk

Transportasi udara super cepat itu diduga milik Harvey Moeis.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Meski, sudah ada 16 tersangka dengan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang teranyar.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya akan menunggu pemeriksaan terhadap Komisaris PT Refined Bangka Tin, Anggraeni. Selain itu, penyitaan terhadap dua kendaraan milik Robert Indarto dan dua lainnya milik Harvey Moeis telah dilakukan.

Penelusuran juga dilakukan terhadap jam merk Rolex dan jet pribadi. Transportasi udara super cepat itu diduga milik Harvey.

“Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita (sita) selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset,” kata Kuntadi saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (18/4).

Kuntadi menyebut, selain aset yang berlimpah. Harvey juga terafiliasi dengan PT RBT itu dan perusahaan lainnya seperti PT TIN, CV VIP, hingga PT SBS.

Apalagi, dari PT AON sudah ada Rp76 miliar yang disita. Kemudian, penyitaan smelter di Bangka juga akan berjalan.

“Iya, makannya kena TPPU,” ujarnya.

Pakar Hukum Acara Pidana, Hibnu Nugroho memastikan jaksa penyidik tidak perlu ragu untuk menuntaskan perkara ini. Semua dianggap sudah cukup untuk pembuktian bahkan tidak perlu hingga menelusuri aliran dana.

“Cukup dan tidak tergantung pada pembuktian aliran dana kemana saja,” ujar Hibnu kepada Alinea.id, Kamis (18/4).

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai proses harus tetap berjalan hingga nanti di persidangan. Pada meja hijau akan muncul pihak-pihak yang harus bertanggung jawab selain belasan orang itu.

“Jadi bisa berkembang kemana-mana, sesuai informasi dari kejadian dan peristiwanya, bahkan bisa menyangkut pimpinan instansi tertinggi,” katanya kepada Alinea.id, Jumat (19/4).

Penelusuran ke pucuk tertinggi bisa kepada siapapun. Menurutnya, yang dianggap sebagai dalang, atau pelaku utama baik sebagai pembujuk atau pihak yang menyuruh.

“Jika memang terkait siapapun, presiden sekalipun bisa diusut,” ucapnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan