sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung kembali sita aset tersangka ASABRI

Penyitaan dilakukan terhadap tanah atas nama Dirut ASABRI 2016-2020, Sonny Widjaja, di wilayah Kuta, Bali.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 21 Mei 2021 09:12 WIB
Kejagung kembali sita aset tersangka ASABRI

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka Sonny Widjadja dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebut, aset yang disita berupa tanah kosong di Kuta, Bali. Lahan tersebut berada di sebelah Hotel The Nyaman, yang juga sudah disita penyidik.

"Tanah 500 meter di Kuta, Bali, disita terkait tersangka Sonny Widjadja," katanya kepada Alinea, Jumat (21/5).

Ditambahkan Febrie, tanah tersebut diproyeksikan dibangun hotel serupa. Namun, belum diketahui berapa nilainya.

"Nilainya nantilah, ya, dihitung dulu," ucapnya.

Kejagung melalui auditor internal mulanya menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi ASABRI sebesar Rp23,7 triliun. Lalu dikoreksi dan menjadi Rp22 triliun.

Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement. Total nilanya sekitar Rp11 triliun.

Dalam perkara ini, Kejagung pun telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Benny Tjokrosaputro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Sponsored

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid