sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa orang dekat 2 tersangka kasus ASABRI

Orang dekat Sonny Widjadja dan Hari Setiyono diperiksa hari ini

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 02 Mar 2021 20:32 WIB
Kejagung periksa orang dekat 2 tersangka kasus ASABRI

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap orang kepercayaan tersangka Sonny Widjadja dan tersangka Hari Prasetyo dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, ada dua orang dekat tersangka Sonny Widjadja dan satu orang dekat Hari Setiyono yang hari ini diperiksa. Namun, Leonard menyembunyikan jabatan tiga orang itu.

"Saksi yang diperiksa hari ini, SJS dan RB selaku pihak swasta yang dekat dengan tersangka SW. SP selaku pihak swasta berhubungan dengan Tersangka HS," kata Leonard dalam keterangan resminya, Selasa (2/3).

Berdasarkan penelusuran, SJS disebut-sebut Setiyo Joko Santoso yang juga Direktur Utama Persis Solo Gotong Royong. Diketahui, dalam perusahan tersebut Sonny Widjadja juga menjabat sebagai komisaris.

Sementara empat saksi lainnya dari perusahaan swasta juga turut diperiksa, inisial dan jabatan mereka disebutkan. Keempatnya adalah DH selaku Equity Sales PT Indopremier Sekuritas, DB selaku Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta, Tbk, I selaku Direktur PT Jelajah Bahari Utama, dan WS selaku Direktur PT Cipta Anugerah Sejati.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini, telah ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid