sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami broker ASABRI, Kejagung periksa petinggi Mega Capital Sekuritas

Penyidik Kejagung memeriksa tiga saksi dalam kasus ASABRI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 28 Jun 2021 23:49 WIB
Dalami broker ASABRI, Kejagung periksa petinggi Mega Capital Sekuritas

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap petinggi dan mantan petinggi PT Mega Capital Sekuritas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebutkan, hari ini pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Mega Capital Sekuritas Yimmy Lesmana dan eks Dirut PT Mega Capital Sekuritas Nanik Susilowaty. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Diperiksa terkait pendalaman broker PT ASABRI," tuturnya dalam keterangan resminya, Senin (28/6).

Menurut Leonard, penyidik juga memeriksa satu saksi lain, yakni Senior Associate Director PT Colliers Internasional Indonesia berinisial MK. Leonard mengungkapkan, MK diperiksa terkait perhitungan nilai aset tersangka Komisaris Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

"MK diperiksa terkait penilaian atau appraisal aset tersangka Benny Tjokrosaputro," ungkapnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid