Kejagung persilakan KPK ambil berkas kasus Djoko Tjandra
Kejagung tampik tudingan tidak menanggapi permohonan KPK.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mempersiapkan salinan berkas perkara kasus Djoko Tjandra yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkas itu pun dipersilakan untuk diambil lembaga antirasuah itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, berkas tersebut telah dipersiapkan sejak adanya surat permohonan dari KPK.
"Sudah dipersiapkan, kalau mau diambil ya," kata Febrie saat dikonfirmasi, Minggu (15/11).
Menurut Febrie, dalam mempersiapkan berkas perkara itu tidak ada kendala. Dia pun menampik tudingan tidak menanggapi permohonan berkas KPK itu.
"Tidak ada kendala," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan sudah dua kali meminta salinan berkas Djoko Tjandra ke Kejagung. Permohonan berkas itu dilakukan dalam rangka supervisi dan untuk mendalami lebih lanjut perkara Djoko Tjandra tersebut.
Selain meminta ke Kejagung, permohonan berkas juga diajukan ke Bareskrim Polri yang hingga kini juga belum didapatkan KPK.
“Sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini, saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani KPK,” ujar Nawawi saat dihubungi, Kamis (27/8).

Kembang kempis ritel sejak pembatasan bertubi-tubi
Selasa, 19 Jan 2021 14:56 WIB
Sarinah: Pengasuh masa kecil yang jadi inspirasi besar Sukarno
Selasa, 19 Jan 2021 06:32 WIB